Minggu, 24 Juni 2012

PENGARUH PENGAWASAN TERHADAP PELESTARIAN HUTAN LINDUNG PADA DINAS KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN KABUPATEN MANDAILING NATAL (STUDI DI DESA HUTA BARGOT)


1.        Latar Belakang Masalah
Hutan sebagai karunia dan amanah Tuhan Yang Maha Esa yang di anugerahkan kepada bangsa Indonesia merupakan kekayaan alam yang tidak ternilai harganya wajib kita syukuri karunia yang diberikannya dipandang sebagai amanah, karenanya hutan harus di urus dan dimanfaatkan dengan akhlak mulai dalam rangka beribadah, sebagai perwujudan rasa syukur kepada tuhan yang maha esa.
Hutan sebagai modal pembangunan nasional memiliki manfaat yang nyata bagi kehidupan dan penghidupan bangsa indonesia, baik manfaat ekologi, sosial, budaya maupun ekonomi secara seimbang dan dinamis. Untuk itu hutan harus di urus dan di kelola, dilindungi dan di manfaatkan secara berkesinambungan bagi kesejahteraan masyarakat indonesia dan bagi generasi sekarang maupun yang akan datang.
Penguasaan oleh negara bukan merupakan pemilikan, tetapi negara memberikan wewenang kepada pemerintah untuk mengatur dan mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan hutan. Kawasan hutan dan hasil hutan menetapkan kawasan hutan dan atau mengubah status kawasan hutan mengatur dan menetapkan hubungan hukum antara orang dengan hutan atau kawasan hutan dan hasil hutan. Serta mengatur pembuatan  hukum mengenai kehutanan untuk menjaga terpenuhinya keseimbangan manfaat lingkungan, manfaat lingkungan, manfaat sosial budaya dan manfaat ekonomi, pemerintah menetapkan dan mempertahankan kecukupan luas kawasan hutan dalam daerah aliran sungai dan pulau dengan sebaran yang berpotensial.
Sumber daya manusia mempunyai peran penting dalam penyedian bahan baku industri, sumber pendapatan, menciptakan lapangan dan kesempatan kerja. Hasil hutan merupakan komoditi yang dapat di ubah menjadi hasil olahan dalam upaya mendapat nilai tambahan serta membuka peluang usaha kesempatan kerja dan kesempatan berusaha. Upaya pengolahan hasil hutan tersebut tidak boleh mengakibatkan rusaknya hutan sebagai sumber bahan baku industri agar selalu terjaga keseimbangan antara kemampuan penyediaan bahan baku dengan industri pengolahannya, maka pengaturan, pembinaan dan pengembagan industri.
Dalam rangka memperoleh manfaat yang optimal dari hutan dan kawasan hutan bagi kesejahteraan masyarakat, maka pada prinsipnya semua hutan dan kawasan hutan dapat dimanfaatkan dengan tetap memperhatikan sifat, kerakteistik dan kerentanannya serta tidak dibenarkan mengubah fungsi pokoknya. Berdasarkan hukum pengetahuan hutan lindung merupakan tanaman yang dirawat oleh pemerintah tidak boleh diganggu masyarakat, sebab hutan lindung harus menjaga dan mengawasi pelestarian hutan lindung dari gangguan masyarakat.
Selain lahan yang ada di atas patok rintis atau di kawasan hutan yang lebih jauh dari desa Huta Bargot wilayah di atas hutan rintis masih di klaim penduduk sebagai tanah adat atau milik komunal. Namun secara faktual berdasarkan hukum negara kawan tersebut termasuk hutan kawasan lindung di desa Huta Bargot selauas 300 ha yang di awasi oleh pemerintah.
Pada tahun 2003 yang lalu telah banyak kerusakan hutan lindung termasuk hutan yang ada di desa Huta Bargot, tingkat laju kerusakan hutan lindung di dasa Huta Bargot mencapai 25 ha pertahun diakibatkan kebijakan-kebijakan hutan dan kurangnya pengawasan pemerintah dalam melestarikan hutan lindung.
Dengan banyaknya dukungan dari berbagai elemen masyarakat tentang pengawasan terhadap pelestarian hutan lindung maka pemerintah kehutanan memperketat pengawasan terhadap hutan lindung yang ada di desa huta bargot yang diakibatkan penambangan penambangan emas yang ada di kawasan hutan lindung.
Bertitik tolak dengan alasan di atas maka penulis merasa tertarik untuk mengangkat judul : “Pengaruh Pengawasan Terhadap Pelestarian  Hutan  Lindung   Pada  Dinas Kehutanan Dan Perkebunan Kabupaten Mandailing Natal  (Studi Di Desa Huta Bargot)”.

2.        Perumusan Masalah
Sesuai dengan judul penelitian, maka penulis merumuskan masalah sebagai berikut :
1.    Bagaimana pengawasan terhadap pelestarian hutan lindung pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Mandailing Natal ?
2.    Bagaimana tingkat pengawasan terhadap pelestarian hutan lindung pada Dinas Kehutanan Kabupaten Mandailing Natal ?
3.        Tujuan Penelitian
Adapun tujuan penelitian yang akan dicapai dengan  dilaksanakannya penelitian ini antara lain :
1.         Untuk mengetahui tingkat pengawasan terhadap pelestarian hutan lindung pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan di Kabupaten Mandailing Natal.
2.         Untuk mengetahui proses pengawasan terhadap pengawasan hutan lindung pada dinas kehutanan dan perkebunan Kabupaten Mandailing Natal.
4.   Manfaat Penelitian
1.         Secara Teoritis
Secara teoritis hasil penelitian ini digunakan untuk menerapkan teori-teori yang di dapat oleh penulis baik secara perkuliahan maupun di luar perkuliahan dengan menghubungkan dengan kenyataan praktek ke lapangan.
2.         Secara Praktis
Secara praktis hasil penelitian ini nantinya diharapkan dapat memberikan masukan dan sumbangan pemikiran pemikiran bagi dinas kehutanan dan perkebunan dan UMTS khususnya Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Jurusan Ilmu Administrasi Negara.
5.   Kerangka Teori
5.1   Penegrtain Pengawasan
Menurut Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang pengawasan kehutanan adalah untuk mencermati, menulusuri dan menilai pelaksanaan pengurusan hutan. Sehingga tujuannya dapat tercapai secara maksimal dan sekaligus merupakan umpan balik bagi perbaikan atau penyempurnaan urusan hutan lebih lanjut.
“Pengurusan adalah fungsi dalam manajemen fungsional yang harus dilaksanakan oleh setiap pemimpin/manejer semua unit/satuan kerja terhadap pelaksanaan pekerjaan terhadap lingkungannya. Oleh karena itu berarti juga setiap pemimpin/manejer memiliki fungsi yang melekat di dalam jabatannya untuk melaksanakan  pekerjaan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan atau personil yang meleksanakan pekerjaan sesuai dengan tugas pokok masing-masing.”[1]
       5.2   Pengertian Hutan Lindung
          “Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mencegah erosi, mencegah instrusi air laut dan memelihara kesuburan tanah.”[2]
          “Dalam kawasan hutan pelestarian adalah hutan dengan ciri tertentu yang mempunyai ciri pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dengan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.”[3]


6.   Metode Penelitian
6.1   Lokasi dan Waktu Penelitian
Penelitian ini dilakukan di Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Mandailing Natal.

6.2   Bentuk Penelitian
Adapun bentuk penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kuantitatif yang menggambarkan kenyataan yang penulis teliti sebagai rangkaian kegiatan atau proses menjalankan informasi sewajarnya dalam kehidupan suatu objek yang dihubungkan dengan pemecahan masalah baik dari sudut pandang teoritis maupun praktis.
6.3    Populasi dan Sampel
                 6.3.1  Populasi
                 Populasi menurut para ahli mendefenisikan antara lain menurut Sugiono: “populasi adalah wilayah generalisai yang terdiri atas objek/subyek yang mempunyai kualitas dan kerakteristik tertentu yang ditetapkan yang ditetapkan oleh peneliti untuk dipelajari dan kemudian ditarik kesimpulannya.”[4]
                 Populasi dalam penelitian ini menurut defenisi di atas yang di tentukan oleh kerakteristik tertentu adalah seluruh pegawai yang tercatat di dinas kehutanan dan perkebunan Kabupaten Mandailing Natal yaitu sebanyak 60 orang.

6.3.2   Sampel
                 Sampel adalah bagian dari jumlah dan karakteristik yang dimiliki oleh populasi tersbut. Menurut Suharsimi Arikunto mendefenisikan bahwa “sampel adalah sebagian atau wakil populasi yang diteliti”.[5]
Sampel dari penlitian ini yang menurut defenisi di atas yang ditentukan oleh kerakteristik tertentu sebanyak 10 orang.

6.4   Teknik Pengumpulan Data
                 Teknik pengumpulan data yang di pakai penulis dalam penelitian ini adalah :
1.         Pengumpulan data primer  (primer dat)  yaitu data yang diperoleh melalui kegiatan penelitian yang langsung terjun ke lokasi penelitian untuk mencari data yang lengkap dan berkaitan dengan masalah yang diteliti. Hal ini dilakukan melalui wawancara kepada responden.
2.         Pengumpulan data skunder (Secondary data) yaitu dengan mempelajari dan menelaah buku-buku, majalah, tulisan karya ilmiahmaupun data-data yang ada relevansinya dan sesuai dengan masalah yang diteliti. Hal ini dilakukan melalui studi pustaka yang membantu menemukan teori-teori yang mendukung penelitian.


6.5   Teknik Analisa Data
Untuk menganalisa data-data yang diperoleh dari hasil penelitian lapangan berdasarkan teknik wawancara dalam menganalisa hasil data yang diperoleh dari wawancara maka hasil penulis menarik kesimpulan dari hasil penelitian yang akan dilakukan dilapangan.



Daftar Pustaka


Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, hal.2
Nawawi Hadari, 2007, Metode Penelitian Bidang Sosial, Yogyakarta, Gajahmada
Sugiono, 2009, Metode Penelitian Administrasi, , Bandung, Alfabeta
Suharsimi, 2002, Prosedur Penelitian Suatu Praktek, Jakarta, PT. Rineka Cipta.



[1] Hadari Nawawi, Manajemen Strategik, Gajah Mada University Press, Yongyakarta, 2005, hal. 115
[2] Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, hal.2
[3] Ibid, hal. 3
[4] Sugiono, Metode Penelitian Administrasi, Alfabeta, Bandung, 2009, hal. 90
[5] Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian Suatu Praktek, Jakarta, PT. Rineka Cipta, 2002, hal.109.
l;t� # t p x

Tidak ada komentar:

Posting Komentar