1.
Latar
Belakang Masalah
Hutan
sebagai karunia dan amanah Tuhan Yang Maha Esa yang di anugerahkan kepada
bangsa Indonesia merupakan kekayaan alam yang tidak ternilai harganya wajib
kita syukuri karunia yang diberikannya dipandang sebagai amanah, karenanya hutan
harus di urus dan dimanfaatkan dengan akhlak mulai dalam rangka beribadah,
sebagai perwujudan rasa syukur kepada tuhan yang maha esa.
Hutan
sebagai modal pembangunan nasional memiliki manfaat yang nyata bagi kehidupan
dan penghidupan bangsa indonesia, baik manfaat ekologi, sosial, budaya maupun
ekonomi secara seimbang dan dinamis. Untuk itu hutan harus di urus dan di
kelola, dilindungi dan di manfaatkan secara berkesinambungan bagi kesejahteraan
masyarakat indonesia dan bagi generasi sekarang maupun yang akan datang.
Penguasaan
oleh negara bukan merupakan pemilikan, tetapi negara memberikan wewenang kepada
pemerintah untuk mengatur dan mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan
hutan. Kawasan hutan dan hasil hutan menetapkan kawasan hutan dan atau mengubah
status kawasan hutan mengatur dan menetapkan hubungan hukum antara orang dengan
hutan atau kawasan hutan dan hasil hutan. Serta mengatur pembuatan hukum mengenai kehutanan untuk menjaga
terpenuhinya keseimbangan manfaat lingkungan, manfaat lingkungan, manfaat
sosial budaya dan manfaat ekonomi, pemerintah menetapkan dan mempertahankan
kecukupan luas kawasan hutan dalam daerah aliran sungai dan pulau dengan
sebaran yang berpotensial.
Sumber
daya manusia mempunyai peran penting dalam penyedian bahan baku industri,
sumber pendapatan, menciptakan lapangan dan kesempatan kerja. Hasil hutan
merupakan komoditi yang dapat di ubah menjadi hasil olahan dalam upaya mendapat
nilai tambahan serta membuka peluang usaha kesempatan kerja dan kesempatan
berusaha. Upaya pengolahan hasil hutan tersebut tidak boleh mengakibatkan
rusaknya hutan sebagai sumber bahan baku industri agar selalu terjaga
keseimbangan antara kemampuan penyediaan bahan baku dengan industri
pengolahannya, maka pengaturan, pembinaan dan pengembagan industri.
Dalam rangka memperoleh manfaat
yang optimal dari hutan dan kawasan hutan bagi kesejahteraan masyarakat, maka
pada prinsipnya semua hutan dan kawasan hutan dapat dimanfaatkan dengan tetap
memperhatikan sifat, kerakteistik dan kerentanannya serta tidak dibenarkan
mengubah fungsi pokoknya. Berdasarkan hukum pengetahuan hutan lindung merupakan
tanaman yang dirawat oleh pemerintah tidak boleh diganggu masyarakat, sebab
hutan lindung harus menjaga dan mengawasi pelestarian hutan lindung dari
gangguan masyarakat.
Selain lahan yang ada di atas patok
rintis atau di kawasan hutan yang lebih jauh dari desa Huta Bargot wilayah di
atas hutan rintis masih di klaim penduduk sebagai tanah adat atau milik
komunal. Namun secara faktual berdasarkan hukum negara kawan tersebut termasuk
hutan kawasan lindung di desa Huta Bargot selauas 300 ha yang di awasi oleh
pemerintah.
Pada tahun 2003 yang lalu telah
banyak kerusakan hutan lindung termasuk hutan yang ada di desa Huta Bargot,
tingkat laju kerusakan hutan lindung di dasa Huta Bargot mencapai 25 ha
pertahun diakibatkan kebijakan-kebijakan hutan dan kurangnya pengawasan
pemerintah dalam melestarikan hutan lindung.
Dengan banyaknya dukungan dari
berbagai elemen masyarakat tentang pengawasan terhadap pelestarian hutan lindung
maka pemerintah kehutanan memperketat pengawasan terhadap hutan lindung yang
ada di desa huta bargot yang diakibatkan penambangan penambangan emas yang ada
di kawasan hutan lindung.
Bertitik tolak dengan alasan di
atas maka penulis merasa tertarik untuk mengangkat judul : “Pengaruh Pengawasan Terhadap
Pelestarian Hutan Lindung
Pada Dinas Kehutanan Dan
Perkebunan Kabupaten Mandailing Natal (Studi
Di Desa Huta Bargot)”.
2.
Perumusan
Masalah
Sesuai dengan
judul penelitian, maka penulis merumuskan masalah sebagai berikut :
1.
Bagaimana pengawasan terhadap
pelestarian hutan lindung pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten
Mandailing Natal ?
2. Bagaimana tingkat pengawasan terhadap
pelestarian hutan lindung pada Dinas Kehutanan Kabupaten Mandailing Natal ?
3.
Tujuan
Penelitian
Adapun
tujuan penelitian yang akan dicapai dengan
dilaksanakannya penelitian ini antara lain :
1.
Untuk mengetahui tingkat pengawasan
terhadap pelestarian hutan lindung pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan di
Kabupaten Mandailing Natal.
2.
Untuk mengetahui proses pengawasan
terhadap pengawasan hutan lindung pada dinas kehutanan dan perkebunan Kabupaten
Mandailing Natal.
4.
Manfaat Penelitian
1.
Secara Teoritis
Secara
teoritis hasil penelitian ini digunakan untuk menerapkan teori-teori yang di
dapat oleh penulis baik secara perkuliahan maupun di luar perkuliahan dengan
menghubungkan dengan kenyataan praktek ke lapangan.
2.
Secara Praktis
Secara
praktis hasil penelitian ini nantinya diharapkan dapat memberikan masukan dan sumbangan
pemikiran pemikiran bagi dinas kehutanan dan perkebunan dan UMTS khususnya
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Jurusan Ilmu Administrasi Negara.
5. Kerangka Teori
5.1 Penegrtain Pengawasan
Menurut Undang-undang
No. 41 Tahun 1999 tentang pengawasan kehutanan adalah untuk mencermati,
menulusuri dan menilai pelaksanaan pengurusan hutan. Sehingga tujuannya dapat
tercapai secara maksimal dan sekaligus merupakan umpan balik bagi perbaikan
atau penyempurnaan urusan hutan lebih lanjut.
“Pengurusan adalah
fungsi dalam manajemen fungsional yang harus dilaksanakan oleh setiap
pemimpin/manejer semua unit/satuan kerja terhadap pelaksanaan pekerjaan
terhadap lingkungannya. Oleh karena itu berarti juga setiap pemimpin/manejer
memiliki fungsi yang melekat di dalam jabatannya untuk melaksanakan pekerjaan pengawasan terhadap pelaksanaan
pekerjaan atau personil yang meleksanakan pekerjaan sesuai dengan tugas pokok
masing-masing.”[1]
5.2 Pengertian Hutan Lindung
“Hutan lindung
adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem
penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mencegah erosi,
mencegah instrusi air laut dan memelihara kesuburan tanah.”[2]
“Dalam
kawasan hutan pelestarian adalah hutan dengan ciri tertentu yang mempunyai ciri
pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis
tumbuhan dengan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati
dan ekosistemnya.”[3]
6. Metode Penelitian
6.1 Lokasi dan Waktu Penelitian
Penelitian
ini dilakukan di Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Mandailing Natal.
6.2 Bentuk Penelitian
Adapun
bentuk penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kuantitatif yang
menggambarkan kenyataan yang penulis teliti sebagai rangkaian kegiatan atau
proses menjalankan informasi sewajarnya dalam kehidupan suatu objek yang
dihubungkan dengan pemecahan masalah baik dari sudut pandang teoritis maupun
praktis.
6.3 Populasi dan Sampel
6.3.1 Populasi
Populasi menurut para ahli
mendefenisikan antara lain menurut Sugiono: “populasi adalah wilayah
generalisai yang terdiri atas objek/subyek yang mempunyai kualitas dan
kerakteristik tertentu yang ditetapkan yang ditetapkan oleh peneliti untuk
dipelajari dan kemudian ditarik kesimpulannya.”[4]
Populasi dalam penelitian ini
menurut defenisi di atas yang di tentukan oleh kerakteristik tertentu adalah
seluruh pegawai yang tercatat di dinas kehutanan dan perkebunan Kabupaten
Mandailing Natal yaitu sebanyak 60 orang.
6.3.2 Sampel
Sampel adalah bagian dari
jumlah dan karakteristik yang dimiliki oleh populasi tersbut. Menurut Suharsimi
Arikunto mendefenisikan bahwa “sampel adalah sebagian atau wakil populasi yang
diteliti”.[5]
Sampel
dari penlitian ini yang menurut defenisi di atas yang ditentukan oleh
kerakteristik tertentu sebanyak 10 orang.
6.4 Teknik Pengumpulan Data
Teknik pengumpulan data yang di
pakai penulis dalam penelitian ini adalah :
1.
Pengumpulan data primer (primer dat)
yaitu data yang diperoleh melalui kegiatan penelitian yang langsung
terjun ke lokasi penelitian untuk mencari data yang lengkap dan berkaitan
dengan masalah yang diteliti. Hal ini dilakukan melalui wawancara kepada
responden.
2.
Pengumpulan data skunder (Secondary
data) yaitu dengan mempelajari dan menelaah buku-buku, majalah, tulisan karya
ilmiahmaupun data-data yang ada relevansinya dan sesuai dengan masalah yang
diteliti. Hal ini dilakukan melalui studi pustaka yang membantu menemukan
teori-teori yang mendukung penelitian.
6.5
Teknik Analisa Data
Untuk menganalisa
data-data yang diperoleh dari hasil penelitian lapangan berdasarkan teknik
wawancara dalam menganalisa hasil data yang diperoleh dari wawancara maka hasil
penulis menarik kesimpulan dari hasil penelitian yang akan dilakukan
dilapangan.
Daftar
Pustaka
Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, hal.2
Nawawi Hadari,
2007, Metode Penelitian Bidang Sosial, Yogyakarta,
Gajahmada
Sugiono, 2009, Metode Penelitian Administrasi, ,
Bandung, Alfabeta
Suharsimi, 2002, Prosedur Penelitian Suatu Praktek, Jakarta, PT. Rineka Cipta.
[1] Hadari Nawawi, Manajemen Strategik, Gajah Mada
University Press, Yongyakarta, 2005, hal.
115
[2] Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, hal.2
[3]
Ibid, hal. 3
[4] Sugiono, Metode Penelitian Administrasi, Alfabeta, Bandung, 2009, hal. 90
[5] Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian Suatu Praktek, Jakarta,
PT. Rineka Cipta, 2002, hal.109.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar